Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Ende yang Cabuli 7 Siswanya Sering Nonton Video Porno

Kompas.com - 18/04/2023, 08:01 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BB (26) alias Carles, ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap tujuh siswanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkap, pelaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hasratnya. Pelaku diketahui kerap nonton video porno.

"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena termotivasi menonton film porno di telepon seluler," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Bunuh Pakai Parang

Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2022.

Saat itu guru-guru lain belum tiba ke sekolah. Tersangka kemudian memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

Baca juga: Modus Guru SD di Ende Cabuli 7 Siswanya di Sekolah, Korban Disuruh Bersihkan Ruang Guru

Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April 2023. Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di badan korban.

Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan. Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh orang. Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia 11 tahun," katanya.

Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka ini adalah guru agama. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Regional
Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Regional
Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Nasdem Beri Rekomendasi Jarot dan Ansori di Pilkada Sumbawa

Regional
Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Blusukan ke Pasar Gede, Mangkunegara X Tegaskan Tak Terkait Pilkada Solo

Regional
1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

1.873 Janda Baru Muncul di Brebes, Apa Pemicunya?

Regional
Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Ditinggal Ambil Rapot, Seorang Kakek di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Regional
Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Kinerja PDAM Tirta Raharja Apik, Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan dari Pemerintah Australia

Regional
Pilkada Solo, PKB Uji Kelayakan Bakal Calon yang Akan Diusung

Pilkada Solo, PKB Uji Kelayakan Bakal Calon yang Akan Diusung

Regional
Bercak Darah dan Pemilik Ruko Hilang Jadi Awal Terungkapnya Pembunuhan Penagih Utang di Palembang

Bercak Darah dan Pemilik Ruko Hilang Jadi Awal Terungkapnya Pembunuhan Penagih Utang di Palembang

Regional
Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, 11.000 Ekor Mati dan Pemilik Rugi 1,1 Miliar

Regional
Terbongkar, Perdagangan Sepasang Gading Gajah di Gayo Lues

Terbongkar, Perdagangan Sepasang Gading Gajah di Gayo Lues

Regional
Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Kabut Asap Selimuti Wilayah Kota Mukomuko, BPBD Telusuri Sumbernya

Regional
Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Polisi Sebut Karyawan Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh Nasabahnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com