ENDE, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial AS (45) warga Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anaknya sendiri berinisial YLS (25).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK.WEWARIA, tanggal 14 April 2023.
"Pelaku telah dilakukan penahanan dimulai, Minggu (16/4/2023)," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Kakek Perkosa 2 Cucu Kandungnya Bertahun-tahun Divonis 12 Tahun Penjara
Yance mengungkapkan, kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada 2016.
Tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.
Yance melanjutkan, setiap hendak melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
"Korban tidak berani mengadu ke ibunya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibunya," jelas Yance.
Kejadian serupa berlanjut, Jumat (14/4/2023). Usai melakukan persetubuhan, tersangka tidur.
Baca juga: Kakek Perkosa 2 Cucu Kandungnya Bertahun-tahun Divonis 12 Tahun Penjara
Korban kemudian memanfaatkan kesempatan melarikan diri ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan tersebut aparat langsung ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.
Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 285 KUHP jontco pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jontco pasal 64 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.