MAMUJU, KOMPAS.com - Tenaga honorer pemprov Sulbar berinisial A yang menjadi pelaku percobaan pemerkosaan sempat mengutus keluarganya untuk menemui keluarga KM, wanita yang menjadi korbannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasman, kakak korban sekaligus pihak yang menemui utusan dari A tersebut.
Kasman mengatakan bahwa utusan keluarga A itu sempat menawarkan untuk damai dan tidak melaporkan kejadian keji itu ke pihak kepolisian.
Baca juga: Hendak Perkosa Wanita di Kamar Kos, Honorer Pemprov Sulbar Ditangkap di Warkop
Namun pihak keluarga yang ditemui menolak tawaran tersebut. Kasman mengatakan bahwa orang yang diutus A itu juga tidak mengetahui kalau A sempat melakukan kekerasan terhadap KM.
"Dia kira (kasus) biasa. Padahal di dalamnya juga ada kekerasan. Makanya setelah tahu penjelasan dan bukti-bukti, akhirnya pihak dari pelaku angkat tangan (menyerah)," ujar Kasman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023) siang.
Kasman mengatakan bahwa adiknya sudah memiliki hasil visum sebagai bukti kuat terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh A.
Untuk itu, pihak keluarga korban, kata Kasman tetap ingin pelaku dihukum seberat-beratnya mengingat adiknya juga mengakami trauma pasca kejadian keji di Senin (10/4/2023) malam itu.
"Kami ini pihak korban tidak ada kata-kata damai, pokoknya harus diproses secara hukum," tegas Kasman.
Kasman juga mengecam pernyataan A kepada penyidik kepolisian yang mengatakan bahwa KM merupakan kekasihnya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Coba Perkosa Ibu 29 Tahun, Korban Dianiaya sampai Babak Belur
Padahal kata Kasman, adiknya selama ini hanya berteman dengan A dan tidak pernah memiliki perasaan lebih dari seorang teman.
"Cuma teman tapi kalau pacaran tidak ada. Mungkin pihak laki-laki merasa suka tapi pihak perempuan tidak, cuma anggap sebagai sahabat biasa," kata Kasman.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa status A saat ini sudah menjadi tersangka.
A dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. A kini ditahan di Polresta Mamuju.
"Iye, sudah tersangka," ujar Herman.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria berinisial A (30), tenaga honorer di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
A ditangkap setelah nyaris memerkosa seorang wanita di sebuah kamar indekos di Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan A terjadi pada Senin (10/4/2023).
Saat itu A berpura-pura bertamu di kosan korban berinisial KM (26) dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berbincang sekitar sepuluh menit, A kemudian melompati KM dan menyuruh untuk tidak berteriak. A mengancam akan membunuh KM jika berteriak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.