Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Perkosa 2 Cucu Kandungnya Bertahun-tahun Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2023, 07:05 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kakek Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar (60), warga Nunukan, Kalimantan Utara, yang menjadikan kedua cucu kandung sebagai pelampiasan nafsunya, divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim PN Nunukan Nardon Sianturi, Rabu (12/4/2023).

‘’Menjatuhkan putusan 12 tahun penjara bagi terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar,’’ujarnya.

Baca juga: Ibu Masuk Penjara akibat Narkoba, Ayah Kawin Lagi, Gadis Belia di Nunukan Korban Perdagangan Orang

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memberikan 18 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 1 tahun kurungan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.

JPU Kejari Nunukan Hartanto mengatakan, pertimbangan usia terdakwa, menjadi pertimbangan putusan Hakim.

Hartanto menyatakan, terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang mana berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’.

‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,’’urai Hartanto.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara

Sebelumnya, Jamaluddin (60), tega menjadikan kedua cucunya yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA sebagai pemuas nafsunya.

Bahkan, salah satunya, sudah menjadi korban birahi si kakek, sejak kelas 1 SMP, atau sejak 2019 lalu.


Sebagaimana penjelasan Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo, kedua korban dititipkan ke pelaku oleh orangtua korban.

Korban pertama duduk di bangku kelas 1 SMA dan tinggal bersama kakeknya sejak 2019.

Sementara korban kedua masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan baru ikut tinggal bersama pelaku sejak Mei 2022.

‘’Kedua korban merupakan cucu kandung si pelaku. Korban pertama adalah anak dari putri pelaku yang sudah bercerai dan bekerja di Malaysia. Sedangkan cucu yang kedua, merupakan putri dari anak laki-laki pelaku, yang sebelumnya ikut keluarga jauhnya di Barru, Sulawesi Selatan. Dia diambil si kakek dengan alasan untuk disekolahkan dan dibesarkan di Nunukan,’’ ujar Siswandoyo, pasca mengamankan pelaku September 2022 lalu.

Jamaluddin mengaku memperlakukan cucunya sedemikian rupa akibat si nenek tidak sanggup lagi melayani kebutuhan biologisnya.

Dalam aksinya, JM selalu mengeluarkan ancaman akan mengusir korban jika menolak keinginannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com