NUNUKAN, KOMPAS.com – Kakek Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar (60), warga Nunukan, Kalimantan Utara, yang menjadikan kedua cucu kandung sebagai pelampiasan nafsunya, divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim PN Nunukan Nardon Sianturi, Rabu (12/4/2023).
‘’Menjatuhkan putusan 12 tahun penjara bagi terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar,’’ujarnya.
Baca juga: Ibu Masuk Penjara akibat Narkoba, Ayah Kawin Lagi, Gadis Belia di Nunukan Korban Perdagangan Orang
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memberikan 18 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 1 tahun kurungan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.
JPU Kejari Nunukan Hartanto mengatakan, pertimbangan usia terdakwa, menjadi pertimbangan putusan Hakim.
Hartanto menyatakan, terdakwa Jamaluddin alias Jamal Bin Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang mana berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’.
‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,’’urai Hartanto.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara
Sebelumnya, Jamaluddin (60), tega menjadikan kedua cucunya yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA sebagai pemuas nafsunya.
Bahkan, salah satunya, sudah menjadi korban birahi si kakek, sejak kelas 1 SMP, atau sejak 2019 lalu.
Sebagaimana penjelasan Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo, kedua korban dititipkan ke pelaku oleh orangtua korban.
Korban pertama duduk di bangku kelas 1 SMA dan tinggal bersama kakeknya sejak 2019.
Sementara korban kedua masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan baru ikut tinggal bersama pelaku sejak Mei 2022.
‘’Kedua korban merupakan cucu kandung si pelaku. Korban pertama adalah anak dari putri pelaku yang sudah bercerai dan bekerja di Malaysia. Sedangkan cucu yang kedua, merupakan putri dari anak laki-laki pelaku, yang sebelumnya ikut keluarga jauhnya di Barru, Sulawesi Selatan. Dia diambil si kakek dengan alasan untuk disekolahkan dan dibesarkan di Nunukan,’’ ujar Siswandoyo, pasca mengamankan pelaku September 2022 lalu.
Jamaluddin mengaku memperlakukan cucunya sedemikian rupa akibat si nenek tidak sanggup lagi melayani kebutuhan biologisnya.
Dalam aksinya, JM selalu mengeluarkan ancaman akan mengusir korban jika menolak keinginannya.