Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penganiayaan yang Akibatkan Pengendara di Ende Tewas, Pelakunya Kakak Adik

Kompas.com - 11/04/2023, 10:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pengendara motor asal Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YK (43) tewas.

Polisi menetapkan tersangka baru berinisial SA (22) yang merupakan kakak kandung dari pelaku sebelumnya, SK (20).

Kakak adik itu bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal.

Baca juga: Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

"Kita sudah tetapkan satu tersangka baru berinisial SA (22) merupakan kakak kandung dari SK," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman, Selasa (11/4/2023).

Peran sang kakak

Yance menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu, Desa Jopu, Sabtu (23/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengakui keterlibatannya melakukan pembunuhan terhadap YK.

Diantaranya menendang korban hingga terjatuh, mengambil balok berukuran besar lalu membanting ke arah kaki korban.

Lalu, duduk di atas tubuh korban secara bergantian dengan tersangka lain dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas

"Selanjutnya SA juga membawa tubuh korban bersama tersangka lainnya yang sudah tidak bernyawa ke rumah duka," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepsek di Ende Gunakan Uang Korupsi untuk Bersenang-senang dan Beli Tiket Pesawat Istri

Ditangkap

Yance mengatakan, SA ditangkap di daerah Wolowaru, Kabupaten Ende, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang cukup.

Saat ditangkap SA tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Ende untuk diperiksa.

Yance menambahkan, tersangka sudah ditahan. Akibatnya perbuatannya dia dijerat pasal 338 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan

Sebelumnya penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi 6414 PX datang dari lorong samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku bersama warga sedang mengerjakan gapura.

Korban kemudian menyerempet pelaku sambil buang ludah, dan berkata kepada pelaku untuk tidak berdiri di jalan.

Emosi SK tersulut dan langsung menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh.

Bersama kakaknya, SK kemudian menganiaya korban hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com