Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar

Kompas.com - 17/04/2023, 19:58 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Kota Pekanbaru menyatakan tak ada aset yang digadaikan oleh Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil, untuk mengajukan pinjaman.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Adil yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, menggadaikan Kantor Bupati Meranti ke pihak BRK Syariah senilai Rp 100 miliar.

Baca juga: Terungkap, Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Hal Ini

"Dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan," ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).

Baca juga: M Adil Gadaikan Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Baru Cair Rp 60 M, Cicilan Tiap Bulan Rp 3,4 M

Edi menjelaskan, pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, salah satunya Pemkab Meranti.

Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.

Fasilitas pembiayaan ini diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Adapun fasilitas pembiayaan itu berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemkab Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal pinjaman daerah.

Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022, yang dibiayai dari pinjaman daerah.

Plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp 100 miliar.

Di mana Pemkab Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar, sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Di mana sampai dengan posisi 31 Maret 2023, sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar," kata Edi.

Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini berakhir pada 7 Desember 2024.

Syarat peminjaman

Edi menjelaskan, berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung dua syarat.

Pertama, surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Meranti kepada bank.

Kedua, surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com