Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomo 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018, tentang pinjaman daerah.
Edi mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif sumber pendanaan APBD.
Pinjaman itu bisa digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Hal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018, tentang pinjaman daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022, tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
Diberitakan sebelumnya, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, dikabarkan telah digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Bupati Meranti telah digadaikan oleh M Adil ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
"Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan kantor bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu. Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.