Menurut keterangan korban, apa yang dilakukan AHS ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, korban pernah dianiaya pelaku di kawasan Lubuk Baja dan pemukulan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
“Pemukulan pertama korban mengalami babak belur di sekujur tubuhnya hingga lebam di bagian mata, nyaris membuat pandangan korban kabur,” ungkap dia.
Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Batam.
Betty mengatakan, korban sudah membuat laporan, yakni Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023.
“Hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, dan rekaman CCTV sudah diamankan, secepatnya kami akan mengamankan pelaku,” ujar dia.
Baca juga: Gara-gara Punya Utang ke Rentenir Rp 50 Juta, Istri Dianiaya Suami Pakai Sajam
Berdasarkan pengakuan MS kepada polisi, sebelumnya korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri.
Akan tetapi diam-diam, pelaku AHS menikah lagi dengan seorang perempuan.
Setelah menikah lagi, AHS diam-diam menggugat cerai MS di Pengadilan Agama.
Korban mengetahui dirinya diceraikan setelah menerima telepon dari panitera untuk mengambil akta cerai.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.