Salin Artikel

Manajer Perusahaan Pukul Mantan Istri di Hadapan Karyawan, Korban Babak Belur hingga Lapor Polisi

KOMPAS.com – AHS, seorang manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Polsek Batam atas kasus penganiayaan.

Pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut kepada mantan istrinya lantaran ditagih utang.

Saat ditagih, pelaku menolak membayar utang kemudian menyiksa korban hingga babak belur.

Ternyata, aksi penganiayaan itu bukan yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban.

Sebelumnya, korban pernah dianiaya pelaku di kawasan Lubuk Baja dan pemukulan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.

Aksi penganiyaan

Aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (27/3/2023).

Peristiwa bermula saat korban menemui pelaku untuk menagih utang.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengtakan, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan terhadap korban, penganiyaan ini terjadi saat korban menemui pelaku untuk menagih uang utang.

Namun pelaku menolak membayar utang dan malah menganiaya korban.

Dia menjelaskan, awalnya korban menunggu pelaku untuk membayar utang yang dijanjikan akan dibayar di tempat kerja pelaku di The Plafon, Tunas Bizpark Blok F No.11 Batam Centre.

Namun setibanya di sana, pelaku dan korban malah terlibat cekcok yang disaksikan karyawan pelaku.

“Ironisnya, pemukulan tersebut dilakukan AHS di hadapan sejumlah karyawannya,” kata dia, Sabtu.

Pelaku menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghajar kepala korban.

Bukan hanya itu, pelaku juga membanting tubuh korban ke lantai.

"Korban babak belur dan nyaris kritis setelah pelaku memukul kepala korban dan kemudian membanting korban ke lantai,” terang dia.

Menurut keterangan korban, apa yang dilakukan AHS ini bukanlah yang pertama.

Sebelumnya, korban pernah dianiaya pelaku di kawasan Lubuk Baja dan pemukulan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.

“Pemukulan pertama korban mengalami babak belur di sekujur tubuhnya hingga lebam di bagian mata, nyaris membuat pandangan korban kabur,” ungkap dia.

Korban lapor polisi

Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Batam.

Betty mengatakan, korban sudah membuat laporan, yakni Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023.

“Hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, dan rekaman CCTV sudah diamankan, secepatnya kami akan mengamankan pelaku,” ujar dia.

Diceraikan diam-diam

Berdasarkan pengakuan MS kepada polisi, sebelumnya korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri.

Akan tetapi diam-diam, pelaku AHS menikah lagi dengan seorang perempuan.

Setelah menikah lagi, AHS diam-diam menggugat cerai MS di Pengadilan Agama.

Korban mengetahui dirinya diceraikan setelah menerima telepon dari panitera untuk mengambil akta cerai.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/191638078/manajer-perusahaan-pukul-mantan-istri-di-hadapan-karyawan-korban-babak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke