Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta.
Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka akibat dipukuli korban.
Usai melancarkan aksinya, korban kemudian diturunkan di wilayah di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
“Korban setelah dibuang teriak minta tolong dan ada warga yang melihat kemudian di tolong dan dibawa ke Polsek,” ujar dia.
Selanjutnya, dua dari empat pelaku perampokan berhasil ditangkap tim gabungan antara Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Tegal di tempat persembunyiannya.
Dua pelaku tersebut yakni Mulyadi (40) dan Atmin (26).
“Iya, sementara ini pelaku sudah kita mintai keterangan dan diamankan di Polres Tegal,” ucap dia.
Pelaku pertama Mulyadi di kamar indekosnya di Kabupaten Brebes pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku kedua Atmin ditangkap satu jam setelahnya di wilayah Brebes di rumah kontrakannya.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri," ucap dia.
Polisi saat ini sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan masih dalam pengejaran.
“Dua pelaku lain perempuan dan laki-laki ini hanya ikut saja,” terang dia.
Adapun modus operandi yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel dengan menggunakan mobil pribadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan yakni 1 mobil travel, 1 buah pisau, lakban bekas dan tali tambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor Ardi Priyatno Utomo), TribunBanyumas.com, TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.