Ketiga, produk hukum yang berbasis pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Terdapat tiga bentuk produk hukum pemerintah daerah, yakni berupa aturan (regeling), keputusan (beschikking), dan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel).
Jika ketiga luaran produk hukum ini tidak didasarkan pada kepentingan pragmatisme kekuasaan melainkan benar-benar berangkat dari aspirasi dan kepentingan masyarakat (meanigfull participation), maka dapat dipastikan gaya pemerintahannya demokratis.
Menarik yang disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay pada Musrembang yang mengingatkan agar Gubernur Lampung mengevaluasi kinerja kelembagaannya agar memiliki legacy dalam sejarah pemerintah provinsi Lampung.
Pernyataan ini dapat dimaknai sebagai salah satu kritik keras bahwa kinerja Gubernur Lampung masih jauh dari yang menjadi harapan.
Membangun Lampung adalah kerja bersama, yakni semua elemen baik pemerintahan dan masyarakat. Namun, kunci utama ada pada pemerintah selaku penyelenggara sehingga ketiga poin di atas penting untuk dipertimbangkan.
Komitmen awal terhadap hal ini adalah pemerintah Lampung tidak sibuk membela diri, tetapi menerima kritik saat Lampung menjadi sorotan berita nasional, terutama perlakuan terhadap Bima Yudho Saputra yang seharusnya lebih diapresiasi dan dilindungi bukan diintervensi. Tabik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.