PURWOREJO, KOMPAS.com - Ahmad Melani (27), warga Magelang, Jawa Tengah, harus mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta rupiah.
Hal itu disebabkan ia tertipu penjualan bibit tanaman dari media sosial hingga 6 kali.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, kejadian penipuan ini berawal dari pelaku berinisial SR (38) dengan akun Facebook "Harapan Djaya Harapan Djaya" menanyakan harga bibit tanaman buah kepada korban.
Korban yang merupakan pedagang bibit, merespons pesan tersebut dan berkomunikasi dengan pelaku melalui nomor WhatsApp.
Baca juga: 3 Jenazah Korban Dukun Mbah Slamet Asal Magelang dan Palembang Dipulangkan
Mereka sepakat untuk memesan beberapa jenis bibit buah dengan total nilai pesanan sebesar Rp 17.300.000.
"Setelah barang dikirimkan, SR tidak membayar uang sebagaimana kesepakatan," kata Yuli, di kantornya, pada Kamis (13/4/2023).
Korban yang selalu diberi harapan dan janji pembayaran oleh pelaku, kemudian melakukan pengiriman kembali sebanyak enam kali.
Dalam sejumlah transaksi itu jika ditotal kerugian korban mencapai Rp 70 juta.
Namun, SR tetap tidak membayar hasil jual beli tersebut.
Kesepakatan sebelumnya, pelaku memesan beberapa mancam bibit buah untuk di kirim ke Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, dan juga ke Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
"Kesepakatan uang tersebut akan dibayar dalam tempo satu minggu setelah barang dikirim, akan tetapi setelah barang di kirimkan jatuh tempo uang belum juga dibayarkan oleh SR," kata Yuli.
Setelah tak kunjung dibayarkan, korban melaporkan masalahnya ke Polres Purworejo.
Kemudian, Satreskrim Polres Purworejo menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.
Baca juga: Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur
"Dalam perkara ini, korban tidak sendirian karena beberapa korban lainnya juga mengumpulkan ratusan bibit buah untuk dikirimkan kepada pelaku," kata Yuli.
Yuli menambahkan, SR diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Pelaku diamankan beberapa hari yang lalu di daerah Purwodadi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.