www.kompas.com
Dok Polres Purworejo: pelaku diamankan Polres Purworejo. Pelaku menipu Ahmad Melani (27) warga Magelang Jawa Tengah. Korban harus mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta rupiah. Hal itu disebabkan ia tertipu penjualan bibit tanaman dari media sosial hingga 6 kali. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+