PURWOREJO, KOMPAS.com - Ahmad Melani (27), warga Magelang, Jawa Tengah, harus mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta rupiah.
Hal itu disebabkan ia tertipu penjualan bibit tanaman dari media sosial hingga 6 kali.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, kejadian penipuan ini berawal dari pelaku berinisial SR (38) dengan akun Facebook "Harapan Djaya Harapan Djaya" menanyakan harga bibit tanaman buah kepada korban.
Korban yang merupakan pedagang bibit, merespons pesan tersebut dan berkomunikasi dengan pelaku melalui nomor WhatsApp.
Baca juga: 3 Jenazah Korban Dukun Mbah Slamet Asal Magelang dan Palembang Dipulangkan
Mereka sepakat untuk memesan beberapa jenis bibit buah dengan total nilai pesanan sebesar Rp 17.300.000.
"Setelah barang dikirimkan, SR tidak membayar uang sebagaimana kesepakatan," kata Yuli, di kantornya, pada Kamis (13/4/2023).
Korban yang selalu diberi harapan dan janji pembayaran oleh pelaku, kemudian melakukan pengiriman kembali sebanyak enam kali.
Dalam sejumlah transaksi itu jika ditotal kerugian korban mencapai Rp 70 juta.
Namun, SR tetap tidak membayar hasil jual beli tersebut.
Kesepakatan sebelumnya, pelaku memesan beberapa mancam bibit buah untuk di kirim ke Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, dan juga ke Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.