PURWOREJO, KOMPAS.com - SE (52) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku juga ternyata residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.
"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 14 Tahun, Sempat Kabur ke Sumatera Selatan
Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik. Sejak dua tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.
“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.
SE mengartikan lain kedekatannya dengan anak tirinya tersebut. Ia justru merasa kedekatannya mendorongnya mencabuli anak tirinya sendiri.
"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," kata SE.
Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata pernah dipenjara pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.
Ia mengakui pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
SE diketahui menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.
Perbuatan SE pertama kali dilakukan pada 2021. Namun baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Baca juga: Berawal Minta Imbalan Hubungan Seks untuk Ambilkan Rapor, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun
"SE melarikan diri ke Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.
Yuli menambahkan, SE dipersangkakan melakukan tindak pidana tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.