Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Seorang Pria di Purworejo Cabuli Anak Tiri, Ancam Tak Biayai Sekolah hingga Usir dari Rumah

Kompas.com - 10/04/2023, 11:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah, berinisial SE (52), tega mencabuli anak tirinya. Hal itu dilakukan dengan cara mengancam korban yang masih berumur 14 tahun.

Pencabulan yang dilakukan SE, disertai dengan mengancam korban untuk tidak berteriak saat kejadian. SE pun mengancam korban untuk tidak membiayai sekolah dan mengusirnya jika tidak menuruti keinginannya.

"Kamarnya ada pintu, tapi tidak terkunci. Korban tidak berani berteriak, karena kalau menolak saya ancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan akan saya usir dari rumah,” kata SE.

Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun

Parahnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Pencabulan dilakukan saat keadaan rumah sepi.

“Istri saya tidak tahu, saya melakukan itu di kamar anak tiri saya," kata SE saat dihadirkan di

SE mengatakan, pencabulan itu pertama kali dilakukan pagi hari, tetapi selanjutnya dilakukan pada malam hari di rumahnya saat istrinya pergi. Pria itu mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut beberapa kali.

SE yang bekerja sebagai buruh tani ini diketahui memiliki riwayat pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebelumnya. SE sempat mendekam 3 tahun di jeruji besi.

Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik. Sejak 2 tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.

“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2016 dengan kasus yang sama. Ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Namun, kini ia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).

Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku kapok setelah tahu akan dijebloskan ke dalam penjara. "Semoga bisa menjadi pelajaran bagi orangtua untuk lebih berhati-hati," kata dia.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tiri Berusia 14 Tahun karena Tergoda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tentangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

Regional
Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com