SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang warga Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial S (27), tega mencabuli anak tirinya yang berinisial P (8).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa Ipda Nadiyah Wahdatil mengatakan, pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.
Baca juga: Bus dari Sumbawa ke Bima Terguling, 15 Penumpang Luka-luka
"Benar, pelaku sudah ditahan. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Korban dan saksi sudah diperiksa," kata Nadiyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku bersama istri dan dua anaknya tidur di depan televisi di ruang keluarga. Pada pukul 02.00 Wita, pelaku dan istrinya berhubungan badan.
Setelah itu, istri pelaku pun tidur. Sementara pelaku yang mengaku tak bisa tidur mencabuli anaknya.
"Di baju anak ada bukti tetesan sperma ayah. Sebentar lagi pelaku akan ditetapkan tersangka," ungkap Nadiyah.
Usai melakukan perbuatan itu, pelaku mengancam anaknya agar tidak melapor kepada sang ibu. Korban pun menangis pada pukul 04.00 Wita.
Ketika terbangun, ibu korban bertanya alasan anaknya menangis. Namun, korban tak menjawab dan terus menangis.
Saat pelaku keluar rumah, ibu korban kembali bertanya. Anak itu lalu berceirta tentang perbuatan sang ayah tiri.
Mendengar cerita anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Empang. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polres Sumbawa.
Korban ternyata sudah dua kali menjadi korban pencabulan, pelaku yang mencabulinya pertama kali adalah sang paman. Pamannya saat ini menjalani hukuman di Lapas Sumbawa.
"Anak ini terlihat trauma, sudah dilakukan pemeriksaan psikologis," meskipun trauma ia bisa bercerita dengan lengkap bagaimana kronologi.