Namun, sampai saat ini tidak ada hasil yang diterima korban. Para korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan para korban, tim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan.
"Ternyata kedua pelaku ini mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat," kata Andi.
Setelah dikejar ke Pangandaran, pelaku tidak ditemukan.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah pindah ke Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk bekerja di sana.
"Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan tim siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan," sebut Andi.
Kedua pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu lembar surat pegadaian emas, print out rekening, kwitansi, ATM, hingga surat tanah.
Kata Andi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.