Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Kompas.com - 30/03/2023, 18:50 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa pensiunan anggota Polri, Ali Nurdin atas tindak pidana pengoplosan beras bulog dengan beras lokal.

Ali Nurdin didakwa bersama pengusaha beras lainnya yaitu Tolib, Husen, Idris, Fahrudin Hamid, dan Bakhrudin.

"Bahwa terdakwa membeli beras Bulog kemudian dicampur dengan beras lokal merek PL karena untuk mencari keuntungan yang lebih besar," kata JPU Kejati Banten, Pujiyati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Di hadapan hakim yang diketuai Nelson Angkat, Pujiyanti menyebut, Ali Nurdin awalnya memesan beras Bulog 10 ton dengan nilai Rp 92 juta atau sekitar Rp 9.200 per kilogram.

Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Terdakwa melakukan pengoplosan, mencampur, dan me-repacking beras dari Bulog dengan beras lokal merek PL menjadi beras dengan merek SB kemasan 25 kg dan merek Dewi Sri kemasan 5 kg di gudang beras milik terdakwa dan menjual, memperdagangkan," ujar Puji.

Pujiyati mengungkapkan, beras Bulog berukuran 50 kilogram dicampur dengan 2 karung beras lokal dengan ukuran 25 kilogram. Kedua jenis beras itu kemudian diaduk hingga merata.

Total yang dihasilkan dari pencampuran beras Bulog dan lokal sebanyak 748 karung beras berukuran 25 kilogram dan 60 karung beras berukuran 5 kilogram.

"Beras Bulog dan beras lokal yang dicampur sebanyak 19 ton," kata Puji.

Setelah dicampur dan dikemas kembali, beras oplosan itu dibawa ke tiga tokonya di wilayah Cilegon yakni Toko Beras Umi, Toko Beras TB Amanah, dan Toko Beras Semoga Berkah untuk dijual.

Ali Nurdin kemudian menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp 10.000 dan Rp 3.000 untuk beras berukuran 5 kilogram.

"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp 2.463.000," ungkapnya.

Ketujuhnya didakwa Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Tolib dan Husen melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sedangkan terdakwa Ali Nurdin, Idris, Fahrudin, Hamid, dan Bakhrudin tidak melakukan eksepsi.

Hakim Nelson Angkat pun menutup dan menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari dua terdakwa. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Regional
Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Regional
Bandar Judi 'Online' di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Regional
Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Regional
Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Regional
Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Siswa SD di Konawe Sultra yang Dijitak Orangtua Temannya Alami Trauma, Polisi Segera Periksa Saksi

Regional
Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Regional
Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Regional
Partai Demokrat Siap 'Birukan' Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Partai Demokrat Siap "Birukan" Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Regional
Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Regional
Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Regional
Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Regional
Kapolda: Penangkapan Anggota dan Simpatisan KKB Egianus Kogoya untuk Memutus Jalur Logistik

Kapolda: Penangkapan Anggota dan Simpatisan KKB Egianus Kogoya untuk Memutus Jalur Logistik

Regional
Erick Thohir Beberkan Fasilitas Tahap Awal yang Dibangun di Pusat Latihan Timnas di IKN

Erick Thohir Beberkan Fasilitas Tahap Awal yang Dibangun di Pusat Latihan Timnas di IKN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com