SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa pensiunan anggota Polri, Ali Nurdin atas tindak pidana pengoplosan beras bulog dengan beras lokal.
Ali Nurdin didakwa bersama pengusaha beras lainnya yaitu Tolib, Husen, Idris, Fahrudin Hamid, dan Bakhrudin.
"Bahwa terdakwa membeli beras Bulog kemudian dicampur dengan beras lokal merek PL karena untuk mencari keuntungan yang lebih besar," kata JPU Kejati Banten, Pujiyati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka
Di hadapan hakim yang diketuai Nelson Angkat, Pujiyanti menyebut, Ali Nurdin awalnya memesan beras Bulog 10 ton dengan nilai Rp 92 juta atau sekitar Rp 9.200 per kilogram.
Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Terdakwa melakukan pengoplosan, mencampur, dan me-repacking beras dari Bulog dengan beras lokal merek PL menjadi beras dengan merek SB kemasan 25 kg dan merek Dewi Sri kemasan 5 kg di gudang beras milik terdakwa dan menjual, memperdagangkan," ujar Puji.
Pujiyati mengungkapkan, beras Bulog berukuran 50 kilogram dicampur dengan 2 karung beras lokal dengan ukuran 25 kilogram. Kedua jenis beras itu kemudian diaduk hingga merata.
Total yang dihasilkan dari pencampuran beras Bulog dan lokal sebanyak 748 karung beras berukuran 25 kilogram dan 60 karung beras berukuran 5 kilogram.
"Beras Bulog dan beras lokal yang dicampur sebanyak 19 ton," kata Puji.
Setelah dicampur dan dikemas kembali, beras oplosan itu dibawa ke tiga tokonya di wilayah Cilegon yakni Toko Beras Umi, Toko Beras TB Amanah, dan Toko Beras Semoga Berkah untuk dijual.
Ali Nurdin kemudian menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp 10.000 dan Rp 3.000 untuk beras berukuran 5 kilogram.
"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp 2.463.000," ungkapnya.
Ketujuhnya didakwa Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Tolib dan Husen melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sedangkan terdakwa Ali Nurdin, Idris, Fahrudin, Hamid, dan Bakhrudin tidak melakukan eksepsi.
Hakim Nelson Angkat pun menutup dan menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari dua terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.