SERANG, KOMPAS.com -Kepolisian Daerah Banten menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengoplosan beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog).
Tersangka merupakan distributor beras bulog berinisal IL warga Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
"Dalam rangkaian penyidikan telah ditetapkan tersangka baru berinsial IL sebagai distributor beras bulog," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasangko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Beras dengan Sabun di Gresik
Condro mengungkapkan, IL merupakan distributor utama beras dari Bulog untuk mitra di wilayah Serang, Banten.
Tersangka IL, kata Condro menyalurkan beras kepada dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan yakni Husen (36) dan Tholib (38).
"Tersangka ini ada keterkaitan, nyambung ke dua tersangka yakni Husen dan Tholib (pengusaha beras)," ujar Condro.
Modus yang dilakukan yakni mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga Harga Eceren Tertinggi (HET), memanipulasi pemesanan dari distributor dan mitra Bulog.
Baca juga: Polisi Amankan 50 Ton Beras Bulog Oplosan, Dikemas Ulang lalu Dijual ke Warga
Saat ini, lanjut Condro, penyidikan telah rampung dan berkas perkara untuk tersangka sudah tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan tinggi Banten.
"Sudah dilaksanakan tahap dua Jumat (17/3/2023) kemarin," tandas Condro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.