Atas kejadian itu, warga pun heboh dan menghubungi petugas Polsek Kampar. Ayah korban pun membuat laporan polisi.
Pada Senin (27/3/2023), petugas kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diotopsi.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan," kata Didik.
Baca juga: Motif Ibu Tiri Bunuh Anak di Pulau Sebatik, Cemburu Suami Lebih Perhatian ke Anak Kandung
Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang cukup, petugas memastikan pelakunya adalah ibu kandung korban.
Petugas kemudian menangkap HP. Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
"Pelaku mengaku awalnya mencubit di bagian tulang rusuk korban menggunakan tangan. Selain itu, memukul kepala korban menggunakan gayung sebanyak dua kali," ungkap Didik.
Korban akhirnya tewas akibat disiksa di dalam kamar mandi. Meski sudah menyadari korban meninggal dunia, pelaku tetap memandikan korban.
Saat itu pelaku berkata kepada suaminya bahwa korban lelah dan tertidur dan dibaringkan di ruang tengah.
Baca juga: Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Muncikari Penjual Anak Kandung
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti gayung yang sudah pecah, teko plastik dan pakaian.
Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi Kompas.com, mengatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan anaknya.
"Pelaku mengaku kesal dengan kelakuan anaknya yang rewel. Kita harap, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para orangtua," kata Marupa melalui pesan WhatsApps, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.