Salin Artikel

Aniaya Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun sampai Tewas, Ibu di Kampar Riau Ditangkap Polisi

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, pelaku adalah HP (32) yang menganiaya anaknya, Abdul Malik yang masih berusia 3,5 tahun.

"Pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban. Akibat dari penganiayaan itu, korban meninggal dunia," kata Didik kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (28/3/2023).

Didik menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Minggu (26/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban tewas di dalam kamar mandi setelah disiksa ibu kandungnya itu. Peristiwa yang terjadi di bulan puasa ini membuat warga disekitar lokasi kejadian heboh.

"Ayah korban berinisial awalnya ZA curiga dengan kondisi tubuh anaknya dingin dan kaku, serta ada bekas luka di dahi. Saat bertanya ke istrinya, sang istri menjawab anaknya terjatuh di kamar mandi," kata Didik.

Ayah korban kemudian menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Sekitar pukul 21.55 WIB, Zuheriadi datang ke rumah korban. Setelah dicek, korban dipastikan sudah meninggal dunia.

Namun, sang ayah masih belum percaya. ZA membawa korban ke Puskesmas Air Tiris untuk memastikan kembali kondisi korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak Puskemas Air Tiris juga memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia," sebut Didik.


Atas kejadian itu, warga pun heboh dan menghubungi petugas Polsek Kampar. Ayah korban pun membuat laporan polisi.

Pada Senin (27/3/2023), petugas kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diotopsi.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan," kata Didik.

Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang cukup, petugas memastikan pelakunya adalah ibu kandung korban.

Petugas kemudian menangkap HP. Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.

"Pelaku mengaku awalnya mencubit di bagian tulang rusuk korban menggunakan tangan. Selain itu, memukul kepala korban menggunakan gayung sebanyak dua kali," ungkap Didik.

Korban akhirnya tewas akibat disiksa di dalam kamar mandi. Meski sudah menyadari korban meninggal dunia, pelaku tetap memandikan korban.

Saat itu pelaku berkata kepada suaminya bahwa korban lelah dan tertidur dan dibaringkan di ruang tengah.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti gayung yang sudah pecah,  teko plastik dan pakaian.

Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi Kompas.com, mengatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan anaknya.

"Pelaku mengaku kesal dengan kelakuan anaknya yang rewel. Kita harap, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para orangtua," kata Marupa melalui pesan WhatsApps, Selasa.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/123351878/aniaya-anak-kandung-berusia-35-tahun-sampai-tewas-ibu-di-kampar-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke