KOMPAS.com - Andri Sobari (33), warga Lio Santa, Kecamatan Baros, Kotra Sukabumi, Jawa Barat bebas bersyarat pada 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
Pria yang akrab dipanggil Emon itu ditangkap karena melakukan sodomi pada 2014. Ia mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 100 juta.
Ia ditahan pertama kali pada 2 Mei 2014 di Polres Sukabumi Kota kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung.
Lalu pada 22 Juni 20215, Andri dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cirebon. Selama masa tahanan ia mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.
Baca juga: Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat
Selama masa tahanan, Andri mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.
Setelah sembilan tahun dipenjara, Andi mendapatkan pembebasan bersyarat dengan wajib lapor hingga 20 September 2028 dengan penjamin ibu kandung sendiri.
Kasus Emon mencuat berawal pada 27 April 2014. Saat itu bocah 11 tahun mengadu disodomi oleh Emon di pemandian air panas Lio Santa, Citamian, Kota Sukabumi.
Orangtua korban kemudian mendatangi Ketua RT setempat untuk lapor. Awalnya kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kasus tersebut terungkap, banyak korban yang mengaku mendapatkan kekesan seksual dari Emon. Saat itu baru lima korban yang mengaku.
Emon pun dilaporkan ke Polres Sukabumi dan ditangkap pada 1 Mei 2014.
Baca juga: Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.