KOMPAS.com - Andri Sobari (33), warga Lio Santa, Kecamatan Baros, Kotra Sukabumi, Jawa Barat bebas bersyarat pada 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
Pria yang akrab dipanggil Emon itu ditangkap karena melakukan sodomi pada 2014. Ia mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 100 juta.
Ia ditahan pertama kali pada 2 Mei 2014 di Polres Sukabumi Kota kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung.
Lalu pada 22 Juni 20215, Andri dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cirebon. Selama masa tahanan ia mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.
Baca juga: Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat
Selama masa tahanan, Andri mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.
Setelah sembilan tahun dipenjara, Andi mendapatkan pembebasan bersyarat dengan wajib lapor hingga 20 September 2028 dengan penjamin ibu kandung sendiri.
Kasus Emon mencuat berawal pada 27 April 2014. Saat itu bocah 11 tahun mengadu disodomi oleh Emon di pemandian air panas Lio Santa, Citamian, Kota Sukabumi.
Orangtua korban kemudian mendatangi Ketua RT setempat untuk lapor. Awalnya kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kasus tersebut terungkap, banyak korban yang mengaku mendapatkan kekesan seksual dari Emon. Saat itu baru lima korban yang mengaku.
Emon pun dilaporkan ke Polres Sukabumi dan ditangkap pada 1 Mei 2014.
Baca juga: Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028
Dari hasil penyelidikan terungkap aksi pencabulan dilakukan Emon sejak tahun 2005 saat ia berusia 15 tahun.
Polisi menduga ada 120 anak yang menjadi korban karena di dalam buku catatan Si Emon, ada 120 nama anak-anak yang diduga kuat menjadi korban kekekerasan seksual dirinya.
Korban kekerasan seksual Emon berusia antara 6 ta tahun hingga 13 tahun. Ia menjanjikan uang Rp 25.000 hingga Rp 50.000 kepada setiap korban.
Tepat pada 16 Desember 2014, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis Emon selama 17 tahun penjara.
Baca juga: ASN di Batam Sodomi Ketiga Anak Kandungnya hingga Alami Luka Lecet dan Trauma
Andri Sobari sempat mengaku menjadi korban sodomi temannya saat ia berusia 10 tahun. Pelakunya adalah pria dewasa bernama Enday.
Saat dilecehkan oleh Enday, Andri masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Pertama kali saya juga jadi korban, pelakunya namanya Enday. Dia teman main," kata Emon di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (6/5/2014).
Setelah peristiwa tersebut, tiba-tiba muncul dalam benaknya untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Enday kepadanya.
"Tiba-tiba di benak saya melakukan keinginan hal tersebut, tiba-tiba jadi ketagihan menyodomi," ucap Emon.
Baca juga: Pelajar di Bojonegoro Sodomi Temannya hingga 6 Kali di Toilet Sekolah
Emon sendiri lulus dari SMK swasta di wilayah Kota Sukabumi dan setelah lulus sekolah, ia bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Sukabumi.
Ia pun membantah pernah melakukan sodomi kepad teman-temannya di sekolah.
"Saya timbul hasrat ingin begitu (sodomi) biasanya siang hari, saat jam istirahat," kata Emon kala itu.
Dua tahun setelah penangkapan Emon tepatnya pada 9 Desember 2016, polisi mengamankan anak di bawah umur berinisial J (15).
Bocah asal Citamian, Kota Sukabumi itu diduga mencabuli 6 temannya. Namun karena masih anak-anak, ia hanya dikenakan wajib lapor.
Dari hasil penyelidikan polisi, J mengaku pernah menjadi korban pelecehan oleh Emon.
Pakar Psikologi Forensik yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel mengatakan pernah mengunjungi dan menemui Emon saat masih ditahan di Polres Sukabumi beberapa tahun lalu.
"Dia bilang ke saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam, Nanti saya mau jadi dua. Kyai dan penyanyi dankdhut," kata Reza menirukan ucapan Emon, kepada Wartakotalive.com, Selasa (22/3/2023).
Dengan bebasnya Emon, Reza justru meminta masyarakat agar waspada.
"Waspadalah. Dalam waktu 5 tahun, 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya. Setelah 10 tahun, 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, 30-40 persen memangsa korban lagi," papar Reza.
Apalagi, kata Reza, Emon ini tergolong cerdas.
Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak
"Dia catat rinci nama korban serta tanggal dan lokasi kejadian. Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan: apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik," kata Reza.
Menurut Reza angka tentang residivisme predator menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi--andaikan ada--kian menurun seiring perjalanan waktu.
"Karena itulah, Indonesia perlu punya basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada," katanya.
"Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual," tambah Reza.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), WartaKotalive.com, Kompas TV
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.