KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial BB (40).
Pria asal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, itu dibekuk karena diduga memerkosa wanita berinisial MB (28) yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Kasus pemerkosaannya terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 dini hari dan pelaku dibekuk malam harinya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023) pagi.
Baca juga: Ayah Menkominfo Johnny Plate Meninggal Dunia di Manggarai NTT, Sempat Dirawat di Puskesmas
Ariasandy mengatakan, aksi pemerkosaan itu dipergoki langsung oleh istri pelaku, berinisial MFS.
Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 2.00 Wita dini hari. Saat itu, pelaku BB datang dari rumah orangtuanya.
Baca juga: Polda NTT Bentuk Tim Khusus Tertibkan Larangan Pakaian Bekas Impor
Namun, saat tiba di rumah, BB tak langsung masuk ke rumahnya, tetapi memutar ke arah belakang.
MFS yang saat itu belum tidur, mendengar kedatangan suaminya yang tak langsung masuk ke rumah.
"Padahal biasanya suaminya datang dari luar langsung masuk rumah," kata Ariasandy.
Karena penasaran, MFS lalu keluar rumah dan mengecek suaminya di bagian belakang rumah mereka.
Dia lantas mendengar ada suara di dapur rumah tetangga bernama Marselinus Banase.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.