Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Kasus Emon yang Cabuli 120 Anak, Catat Nama Korban di Buku Harian, Kini Bebas Bersyarat

Kompas.com - 28/03/2023, 11:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Andri Sobari (33), warga Lio Santa, Kecamatan Baros, Kotra Sukabumi, Jawa Barat bebas bersyarat pada 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.

Pria yang akrab dipanggil Emon itu ditangkap karena melakukan sodomi pada 2014. Ia mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 100 juta.

Ia ditahan pertama kali pada 2 Mei 2014 di Polres Sukabumi Kota kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung.

Lalu pada 22 Juni 20215, Andri dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cirebon. Selama masa tahanan ia mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Baca juga: Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat

Selama masa tahanan, Andri mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Setelah sembilan tahun dipenjara, Andi mendapatkan pembebasan bersyarat dengan wajib lapor hingga 20 September 2028 dengan penjamin ibu kandung sendiri.

Catat nama korban di buku harian

Kasus Emon mencuat berawal pada 27 April 2014. Saat itu bocah 11 tahun mengadu disodomi oleh Emon di pemandian air panas Lio Santa, Citamian, Kota Sukabumi.

Orangtua korban kemudian mendatangi Ketua RT setempat untuk lapor. Awalnya kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah kasus tersebut terungkap, banyak korban yang mengaku mendapatkan kekesan seksual dari Emon. Saat itu baru lima korban yang mengaku.

Emon pun dilaporkan ke Polres Sukabumi dan ditangkap pada 1 Mei 2014.

Baca juga: Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

Dari hasil penyelidikan terungkap aksi pencabulan dilakukan Emon sejak tahun 2005 saat ia berusia 15 tahun.

Polisi menduga ada 120 anak yang menjadi korban karena di dalam buku catatan Si Emon, ada 120 nama anak-anak yang diduga kuat menjadi korban kekekerasan seksual dirinya.

Korban kekerasan seksual Emon berusia antara 6 ta tahun hingga 13 tahun. Ia menjanjikan uang Rp 25.000 hingga Rp 50.000 kepada setiap korban.

Tepat pada 16 Desember 2014, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis Emon selama 17 tahun penjara.

Baca juga: ASN di Batam Sodomi Ketiga Anak Kandungnya hingga Alami Luka Lecet dan Trauma

Mengaku jadi korban pelecahan

Andri Sobari sempat mengaku menjadi korban sodomi temannya saat ia berusia 10 tahun. Pelakunya adalah pria dewasa bernama Enday.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com