BATAM, KOMPAS.com – IA (39), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan istrinya ke polisi, Selasa (21/3/2023).
IA dilaporkan karena telah menyodomi ketiga anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, enam tahun dan delapan tahun hingga mengalami trauma dan luka lecet di bagian dubur.
“Pelaku ini dilaporkan istrinya karena telah menyodomi ketiga anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (22\3\2023).
Baca juga: Pelajar di Bojonegoro Sodomi Temannya hingga 6 Kali di Toilet Sekolah
Fian mejelaskan, kejadian ini terungkap ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya.
Merasa aneh, sang Ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhinrya sang anak mengaku telah menjadi korban sodomi yang dilakukan ayahnya sendiri.
“Saat itulah, sang istri langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Nongsa,” jelas Fian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku. “Pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah,” ungkap Fian.
Lebih jauh Fian mengatakan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan, semua mengarah kepada perbuatan pelaku.
“Hasil visum et repertum milik korban juga menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur,” jelas Fian.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, satu helai celana pendek warna kuning, satu helai celana dalam warna abu-abu, dan satu baju lengan pendek warna biru.
Kemudian satu helai celana panjang warna biru, satu helai celana dalam warna putih, satu baju lengan pendek warna hijau, satu helai celana panjang warna hijau, satu seprai serta satu buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Fian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.