SALATIGA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan siap menindaklanjuti instruksi tersebut. "Untuk jajaran Pemkot Salatiga, akan melaksanakan arahan tersebut. Informasi dan sosialisasi juga sudah dilakukan," ujarnya, Sabtu (25/3/2023) saat dihubungi.
Baca juga: Gubernur Kalbar: Pemprov Tetap Gelar Buka Bersama dengan Anak Yatim dan Duafa
Wuri mengatakan, buka bersama sebelum pandemi Covid-19 adalah kegiatan rutin yang digunakan untuk ajang silaturahmi. "Namun karena ada edaran dari pusat terkait larangan buka bersama, kami akan patuh," ungkapnya.
Meski ada larangan buka bersama, Pemkot Salatiga dan Forkompinda tetap melaksanakan tarawih keliling (tarling) di berbagai instansi. "Tarling akan dimulai pada Senin (27/3/2023) di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga," kata Wuri.
"Untuk tarling, setiap instansi hanya menyertakan tiga staf. Nanti setelah dimulai di Rumah Dinas Wali Kota, selanjutnya dilaksanakan sesuai jadwal, ada ke Kejaksaan, DPRD, PDAM, Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan Negeri dan lainnya," paparnya.
Perintah larangan buka bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Di dalam surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: Soal Larangan Buka Bersama, Bupati Blora: Kita Tunggu dari Pak Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.