BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera menindaklanjuti kebijakan larangan buka puasa bersama bagi kepala daerah ataupun aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, Pemerintah Pusat telah membuat surat edaran perihal penyelenggaraan buka puasa bersama, yang pada intinya meniadakan kegiatan buka puasa bersama.
"Ya nanti kita tindak lanjuti imbauan itu. Kita nunggu dari pak gubernur. Dan gubernur akan menindaklanjuti. Tentunya kami akan menindaklanjuti juga. Ini kan untuk para pejabat dan ASN. Untuk masyarakat umum tetap dibolehkan," kata Bupati Blora, Arief Rohman saat ditemui wartawan di Alun-alun Blora, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser
Pihaknya mengaku telah mengetahui adanya surat edaran tersebut dan alasan terkait larangan buka puasa bersama bagi para pejabat ataupun ASN.
"Ya kita tentunya akan mematuhi hal tersebut, karena sekarang ini ada yang lagi disorot. Biar maksudnya untuk sederhana, buka puasa dengan keluarga," terang dia.
Arief juga mempersilakan para ASN untuk membeli hidangan buka puasa di luar rumah, tetapi harus menyantapnya di rumah masing-masing.
"Tapi kalau masyarakat umum tentunya kita bebaskan, biar sektor kuliner juga hidup," kata dia.
Sekadar diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor :100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Di dalam surat itu tertulis bahwa untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.