SEMARANG, KOMPAS.com-Polrestabes Semarang menetapkan pelajar SMA Theresia Semarang pengendara Yamaha R25, KP (15), yang menabrak VR (18) sebagai tersangka pada kecelakaan yang terjadi Rabu (8/3/2023).
Kanit Laka Lantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan mengatakan penetapan saksi menjadi tersangka baru dilaksanakan kemarin.
“Pemeriksaan saksi ke tersangka KP sudah dilaksanakan hari Kamis (23/3/2023) didampingi orangtua dan Bappas,” tutur Adji melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan
Pada hari yang sama, pemeriksaan terhadap saksi T (15) yang diboncengkan oleh KP pada hari kejadian, juga telah dilakukan oleh polisi.
Pihaknya menyampaikan proses penyidikan masih berlanjut. Sementara itu polisi berkoordinasi dengan Bappas untuk proses mediasi dan pemeriksaan.
“Proses tetap diselesiakan secara proses hukum. Sementara kami sudah bermohon dari Bappas untuk tindak lanjut mediasi ke dua pihak. Tunggu hasil seperti apa baru tindak lanjut dari kami untuk proses Selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga: Koma 2 Minggu, Siswa SMA di Semarang yang Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun Meninggal Dunia
Sebelumnya diberitakan, terjadi tabrakan saat motor Jupiter yang dikendarai VR dan PM (18) hendak menyebrangi Jalan Mayjend Sutoyo menuju Jalan Anggrek.
Namun kemudian dalam rekaman CCTV, terlihat motor Yamaha R25 yang ditunggangi kedua anak di bawah umur melaju kencang tanpa memakai helm dan menabrak Jupiter milik VR dan PM.
Usai kejadian itu, VR pun tak sadarkan diri mengalami koma di ICU RSUP Kariadi selama 12 hari sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
Meski demikian, pihak KP menolak meminta maaf kepada keluarga korban. Sikap kurang berempati sejak awal memang ditunjukkan oleh pihak KP.
“Saat kemarin pagi ibunya (KP) sudah meminta maaf. Namun ayahnya tetap tidak meminta maaf,” ungkap Pengacara Keluarga VR Faynita Susilo.
Pihaknya mengatakan, keluarga VR akan terus mencari keadilan hukum atas kematian tak wajar yang menimpa anaknya.
“Kami akan tetap melanjutkan proses ini. Tidak ada kata damai dan maaf yang dapat menggantikan nyawa orang yang kami kasihi,” tandasnya.
Upaya tersebut ditempuh agar tidak muncul korban lainnya akibat perilaku bermotor KP yang dinilai melanggar hukum dan kebut-kebutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.