Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Camat di Alor Cabuli Anak Tirinya sejak SMP hingga SMA

Kompas.com - 24/03/2023, 11:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh NMA (44), Sekretaris Camat di Kabupaten ALor, Nusa Tenggara Timur pada anak tirinya diduga telah berlangsung selama 2 tahun.

Korban berinisial GK (16) adalah siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Alor.

Baca juga: Cabuli Siswi SMA, Sekretaris Camat di Alor NTT Ditahan Polisi

Dicabuli sejak SMP

Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau mengatakan, pencabulan terjadi berulang kali sejak Juni 2021.

Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun kasus pencabulan terakhir dilakukan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Kejadian pencabulan terakhir tersebut terjadi di atas tempat tidur rumah milik korban. Saat itu istrinya tak ada di rumah," ungkap Jems, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Oknum Sekretaris Camat di Alor NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP

Pelaku ditahan

Jems menuturkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada Selasa, 21 Februari 2023. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.

Kini NMA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Maret 2023.

"Tersangka ini (NMA) kita tahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023," kata dia.

Penahanan terhadap NMA lanjut Jems, dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 4 April 2023.

NMA dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

"Untuk hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Jems.

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Camat yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NA dilaporkan ke polisi.

Dia dilaporkan karena diduga mencabuli GK (16) yang juga adalah anak tirinya.

"Betul, dilaporkan Selasa (21/2/2022) kemarin di Polres (Kepolisian Resor) Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kasus itu, lanjut Ariasandy, dilaporkan oleh bibi GK setelah mengetahui kejadian itu, dengan laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com