KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan NMA (44).
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Camat di salah satu Kecamatan di Kabupaten Alor, ditahan karena diduga mencabuli GK (16) siswi sebuah SMA di Alor.
"Kita sudah tahan yang bersangkutan (NMA), sejak 16 Maret 2023 pekan lalu," kata Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023) malam.
Baca juga: Terbukti Cabuli 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Hukuman Mati
NMA, lanjut Jems, ditahan di ruang tahanan Polres Alor selama 20 hari ke depan atau hingga 4 April 2023 mendatang.
Menurut Jems, penahanan itu setelah pihaknya menetapkannya sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
NMA pun dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
"Untuk hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Jems.
Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Camat yang bertugas di salah satu Kecamatan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NA dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Oknum Sekretaris Camat di Alor NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP
Dia dilaporkan karena diduga mencabuli GK (16), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu.
"Betul, dilaporkan Selasa (21/2/2022) kemarin di Polres (Kepolisian Resor) Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Kasus itu lanjut Ariasandy, dilaporkan oleh bibi GK setelah mengetahui kejadian itu, dengan laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.