Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang, Perempuan di Karimun Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret

Kompas.com - 23/03/2023, 11:34 WIB

KARIMUN, KOMPAS.com - Bingung karena terlilit utang, seorang wanita berinisial EMS (25), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berbohong telah menjadi korban jambret.

EMS mendatangi Polsek Meral dan melaporkan dirinya telah dijambret orang tidak dikenal di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 13.20 WIB, Kamis (9/3/2023).

Dari laporan itu, EMS mengaku telah kehilangan tas miliknya karena dirampas oleh pelaku jambret seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

"Awalnya laporan EMS ini diterima Polsek Meral, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. Namun saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Terlilit Utang Rp 3 Juta, Perawat Puskesmas Lukai Tangan untuk Bikin Laporan Palsu Dibegal

EMS pun mengaku terpaksa berbohong untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral.

"Surat itu digunakan EMS untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit agar EMS mendapatkan penundaan waktu pembayaran kredit yang dipinjam EMS," terang Ryky.

Lebih jauh Ryky mengatakan, diketahuinya EMS telah berbohong berawal dari Tim Unit Reskrim Polsek Meral memeriksa CCTV yang dilalui oleh EMS.

Dari rekaman CCTV tersebut, tidak ditemukan EMS membawa sebuah tas.

"Penyidik kemudian memeriksa saksi SN yang merupakan teman EMS, dan dari sana diketahui bahwa laporan dan keterangan EMS tidak benar," ungkap Ryky.

Baca juga: Pura-pura Dibegal dan Buat Laporan Palsu, Seorang Pria di Pekanbaru Ditangkap

Selanjutnya SN menyerahkan tas milik EMS kepada Unit Reskrim Polsek Meral, sebelumnya tas tersebut dipegangnya untuk disembunyikan.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, EMS mengakui perbuatannya yang telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu," terang Ryky.

Lebih jauh diktakan Ryky, apa yang dilakukan EMS ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian, dan terkait kasus ini, kami hentikan proses penyelidikannya dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," pungkas Ryky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Video Viral Diduga ASN di Palembang Karaoke Sambil 'Live Streaming' TikTok, Berujung Pemanggilan

Video Viral Diduga ASN di Palembang Karaoke Sambil "Live Streaming" TikTok, Berujung Pemanggilan

Regional
Warga Baduy Minta Internet Dihapus, Pemkab Lebak Bersurat ke Kominfo

Warga Baduy Minta Internet Dihapus, Pemkab Lebak Bersurat ke Kominfo

Regional
Tercatat Ada 34 Gempa Bumi Susulan di Pacitan Usai Gempa Magnitudo 6

Tercatat Ada 34 Gempa Bumi Susulan di Pacitan Usai Gempa Magnitudo 6

Regional
Laga Perdana di Stadion Manahan Usai Piala Dunia U-20 Batal, Persis Solo Vs Klub Korea Selatan

Laga Perdana di Stadion Manahan Usai Piala Dunia U-20 Batal, Persis Solo Vs Klub Korea Selatan

Regional
Heboh Jemaah Haji asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Begini Penjelasan Ketua Kloter 14

Heboh Jemaah Haji asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Begini Penjelasan Ketua Kloter 14

Regional
Motor Baru Dibegal, 2 Gadis Remaja di Riau Terpaksa Pulang Jalan Kaki

Motor Baru Dibegal, 2 Gadis Remaja di Riau Terpaksa Pulang Jalan Kaki

Regional
15 Pelajar Terlibat Tawuran Di Depan Kantor Gubernur Banten, 4 Luka-luka

15 Pelajar Terlibat Tawuran Di Depan Kantor Gubernur Banten, 4 Luka-luka

Regional
Dua Calon Haji Asal Aceh Meninggal di Arab Saudi

Dua Calon Haji Asal Aceh Meninggal di Arab Saudi

Regional
Sola Gracia, Bocah 8 Tahun yang Sempat Terjepit Truk pada Kecelakaan Maut di Ngaliyan Meninggal Dunia

Sola Gracia, Bocah 8 Tahun yang Sempat Terjepit Truk pada Kecelakaan Maut di Ngaliyan Meninggal Dunia

Regional
Pembangunan Tol Semarang-Demak, 32 Lapak di Dekat Makam Syekh Jumadil Kubro Terancam Digusur

Pembangunan Tol Semarang-Demak, 32 Lapak di Dekat Makam Syekh Jumadil Kubro Terancam Digusur

Regional
Ingin Jadi Relawan Pemenangan Ganjar, Seorang Pria di Kubu Raya Kalbar Mundur dari ASN

Ingin Jadi Relawan Pemenangan Ganjar, Seorang Pria di Kubu Raya Kalbar Mundur dari ASN

Regional
Tim SAR Bima Perluas Area Pencarian 2 Warga yang Hilang Saat Mancing di Laut

Tim SAR Bima Perluas Area Pencarian 2 Warga yang Hilang Saat Mancing di Laut

Regional
Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Saat Ekstrakurikuler Pencak Silat

Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Saat Ekstrakurikuler Pencak Silat

Regional
Pamit Mau ke Tangerang, Nenek Asmah yang Pergi Sejak Lebaran Ditemukan di Tengah Hutan Pekalongan

Pamit Mau ke Tangerang, Nenek Asmah yang Pergi Sejak Lebaran Ditemukan di Tengah Hutan Pekalongan

Regional
Tak Dipakai Pedagang, 6.000 Kios di Pasar Tradisional Semarang Mangkrak

Tak Dipakai Pedagang, 6.000 Kios di Pasar Tradisional Semarang Mangkrak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com