JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang saat ini berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulis surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK.
Tulisan tangan Lukas tersebut disebarkan ke media melalui Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukumnya, pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK
Pada bagian awal surat, Lukas menyatakan tidak mau lagi meminum obat yang diberikan oleh Tim Dokter KPK.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan KPK," tulis Lukas.
Lukas pun menuliskan beberapa alasan dirinya tidak mau lagi meminum obat dari KPK.
Pertama, ia merasa obat yang diberikan tidak membuat kondisinya lebih baik dan kedua kakinya masih bengkak.
Baca juga: Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB
"Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit," tulis Lukas menyebut alasan keduanya.
Pada alasan ketiga, Lukas kembali meminta agar ia bisa menjalani pengobatan di Singapura.
"Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit SIngapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini," tulis Lukas.
Terakhir, Lukas menyampaikan keluhannya yang harus tinggal di ruang tahanan dalam kondisi dirinya yang masih sakit.
"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan dirawat di Rutan KPK," kata Lukas dalam surat itu.
Petrus Bala Pattyona selaku penasihat hukum Lukas Enembe menyatakan, ia bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan beberapa pengacara lainnya, mengaku sudah menerima surat Lukas yang menurutnya betul-betul ditulis tangan oleh Lukas.
"Surat pernyataan penolakan minum obat dibuat dan ditandatangani oleh Bapak Lukas sendiri," kata Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Suku-suku di Papua Barat
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Satgas Yonif 132/BS Amankan 28 Butir Amunisi yang Ditemukan Warga di Keerom Papua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.