SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 586 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jateng sempat dianulir penempatannya oleh pemerintah pusat.
Mereka adalah 428 guru tingkat SMA/SMK/SLB dan sisanya guru di tingkat SD/SMP yang berasal dari 25 kabupaten/kota di Jateng.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah mengaku telah mengajukan surat tertulis ke Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), untuk meminta solusi soal kasus PPPK tersebut.
Baca juga: Pembatalan 3.043 Guru PPPK di Indonesia, PGRI Tagih Penempatan 586 PPPK di Jateng
Surat tertulis itu memuat tentang permohonan pertimbangan pembatalan PPPK, mengingat dampak ekonomis dan sosial yang dapat muncul akibat keputusan pemerintah pusat itu.
"Kami mengajukan surat tertulis ke Dirjen GTK untuk solusinya. Jawabannya akan dibuka formasi kembali tanpa tes," katanya melalui pesan singkat, Senin (21/3/2023).
Uswatun menegaskan bahwa para pelamar yang dianulir saat ini tetap berstatus Proritas 1 (P1) sesuai dengan kondisi masing-masing.
Sesuai dengan intruksi dari Dirjen GTK, pembatalan yang terjadi merupakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Sehingga pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
"P1, Prioritas 1. Ya status sekarang sesuai dengan kondisi masing-masing," katanya.
Sementara itu disinggung soal kepastian penempatan ratusan PPPK di Jateng, Uswatun mengaku masih menunggu informasi lanjutan dari Dirjen GTK.
Baca juga: 56 Guru PPPK di Magetan Ditempatkan di Sekolah yang Sudah Tutup
"Menunggu informasi dari Dirjen GTK lebih lanjut," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.