KOMPAS.com - IA (39), seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai ASN Pemko Batam ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam atas kasus penacabulan.
Korban adalah tiga anak laki-laki yang merupakan anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung pada Selasa (21/3/2023).
“Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul, tiga anak kandungnya jadi korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung.
Baca juga: Terbongkar Ayah Cabuli Putrinya Sejak Usia 5 Tahun, Aksinya Tepergok Warga di Pinggir Sungai
Fian mengatakan, tiga anak yang jadi korban itu masih berusia 6 tahun, 8 tahun serta 12 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memegang-megang alat kelamin dan menyodomi korban.
“Ketiga anaknya jadi korban, yang usia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Kapolsek.
Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memegang-megang alat kelamin dan menyodomi korban.
“Ketiga anaknya jadi korban, yang usia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Ancam Tak Bayari Uang Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid Padang
Hal itu terungkap saat korban (anak) BAB bercampur darah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.