Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/03/2023, 21:27 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi.

Dalam dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 61 miliar.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada hari ini telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terdangka DWS sebagai Kepala Unit Admistrasi Kredit," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Korupsi Kredit Rp 58,1 Miliar, Hakim: 2 Pejabat Bank Banten Harus Bertanggung Jawab

Setelah dilakukan sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan untuk menahan Darwinis untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

"Alasan penahanan subjektifnya takut melarikan diri, mengulangi, atau menghilangkan barang bukti, dan alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan memenuhi untuk ditahan," ujar Didik.

Peran tersangka

Didik mengungkapkan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta memverifikasi dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit hingga pencairan kredit.

Namun, pada prosesnya, DWS tetap meloloskan kredit yang diajukan oleh PT HNM senilai Rp61 miliar walaupun tidak memenuhi syarat.

"Yang tugasnya harusnya dia memverifikasi semua dokumen kredit, jaminan, ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan dokumen tidak layak dibuat layak sehingga cair. Akhirnya kreditnya Rp61 miliar macet," ujar Didik.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

Tersangka DWS dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

 

Dua tersangka sudah divonis

Sebelumnya, penyidik telah menetapkam Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dan sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Baca juga: Korupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank Banten

Hakim memberikan hukuman kepada Satyavadin Djojosubroto dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan Rasyid Samsudin dihukum lebih berat yakni pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 58,1 miliar subsider lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com