SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi.
Dalam dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 61 miliar.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada hari ini telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terdangka DWS sebagai Kepala Unit Admistrasi Kredit," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Korupsi Kredit Rp 58,1 Miliar, Hakim: 2 Pejabat Bank Banten Harus Bertanggung Jawab
Setelah dilakukan sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan untuk menahan Darwinis untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
"Alasan penahanan subjektifnya takut melarikan diri, mengulangi, atau menghilangkan barang bukti, dan alasan objektifnya memang pasal yang disangkakan memenuhi untuk ditahan," ujar Didik.
Didik mengungkapkan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta memverifikasi dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit hingga pencairan kredit.
Namun, pada prosesnya, DWS tetap meloloskan kredit yang diajukan oleh PT HNM senilai Rp61 miliar walaupun tidak memenuhi syarat.
"Yang tugasnya harusnya dia memverifikasi semua dokumen kredit, jaminan, ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan dokumen tidak layak dibuat layak sehingga cair. Akhirnya kreditnya Rp61 miliar macet," ujar Didik.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara
Tersangka DWS dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkam Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dan sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Korupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank Banten
Hakim memberikan hukuman kepada Satyavadin Djojosubroto dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Rasyid Samsudin dihukum lebih berat yakni pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 58,1 miliar subsider lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.