ACEH UTARA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama (bukber) dalam satu meja.
Pengusaha makanan dan minuman juga diminta menutup tempat usahanya 15 menit sebelum shalat Isya.
Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkompimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023 lalu, tentang ketentuan-ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.
Baca juga: Pj Bupati Bireuen Aceh Larang Live Music di Kafe dan Hotel, Berawal dari Keluhan Warga
Surat ini telah disebar ke semua instansi, pengusaha kuliner dan lainnya di Aceh Utara.
Seruan dan larangan itu berlaku untuk semua pihak, baik kepada masyarakat maupun kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta kepada pengelola toko, rumah makan, warung kopi, kafe, dan pedagang lainnya.
Dalam surat tersebut tertulis lima larangan yang disepakati dan ditandatangani oleh Forkopimda Aceh Utara.
Termasuk menghentikan kegiatan usaha, warnet, Play Station, dan tidak memainkan online game, serta tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman beribadah selama bulan Ramadhan.
Pemilik warung tidak boleh membuka warung dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan dan Pejudi Online Dicambuk di Aceh Utara
Pemilik warung kopi, rumah makan dan kafe, tidak boleh buka saat shalat tarawih berlangsung, kecuali apotek dan rumah sakit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.