LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Penjabat Bupati Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mengeluarkan surat edaran larangan live musik di sejumlah kafe dan hotel dalam kabupaten itu.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Anwar, menyebutkan, live musik sebenarnya dibolehkan asal sesuai dengan penegakan syariat Islam di Aceh.
“Live musik dibolehkan sesuai syariat Islam dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lingkungan kafe,” tegas Anwar saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Kitab Bustanussalatin, Sumber Sejarah Keberadaan Kerajaan Aceh
Dia menyatakan, sebenarnya pengusaha harus meminta izin pada aparatur desa.
Namun selama ini, praktiknya, aparatur desa mengeluh karena suara live musik hingga pukul 01.00 dan 02.00 WIB dini hari.
“Volumenya keras mengganggu kenyamanan, kami juga sudah pernah membuat rapat dengan pemilik cafe, tapi masih ada saja yang membandel. Maka, diberi surat edaran tegas,” katanya.
Dia menyebutkan, kasihan masyarakat yang terganggu karena kerasnya suara live musik setiap malam dari sejumlah kafe itu.
Baca juga: STB Tiba-tiba Meledak, Rumah di Parung Panjang Bogor Terbakar
Dia meminta, pemilik kafe mematuhi surat edaran tersebut.
“Kita siapkan juga petugas untuk memastikan edaran itu dijalankan oleh pemilik kafe,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, belum merespons hingga berita ini ditayangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.