Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Dinas PU Malaka dan 2 Kontraktor Kembalikan Uang Rp 279 Juta

Kompas.com - 17/03/2023, 22:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masing-masing LJN, HS dan CT, mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 279.983.280.

LJN diketahui merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka. Sedangkan HS dan CT merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu.

Uang ratusan juta Rupiah tersebut, diserahkan Melkias A Takoy, selaku kuasa hukum tiga tersangka dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, bersama dua Jaksa Penyidik M Novrian dan Maria Margaretha N Mabilani, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, mengatakan, uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.983.280, telah disetorkan ke BRI Cabang Atambua.

"Selanjutnya, uang itu dimasukkan dalam rekening penerimaan lainnya milik Kejaksaan Negeri Belu yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara," ujar Alfian, kepada Kompas.com, Jumat malam.

Menurut Alfian, meski ketiganya telah mengembalikan uang tersebut, namun proses hukum tetap berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Isi Pasal 4 yakni, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana," ujar dia.

Alfian menjelaskan, dari hasil penyidikan disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp 705.002.009, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.

Kemudian, 96 tangki septic individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, pekerjaan pembangunan tangki septic individual, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.711.242.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini, tiga tersangka ditahan sementara di Polres (Kepolisian Resor) Belu, untuk, proses hukum lebih lanjut," ujar Alfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com