MADIUN, KOMPAS.com - Aparat penyidik Kejari Kota Madiun sudah memeriksa belasan pegawai PDAM Kota Madiun. Para pegawai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang pembayaran pelanggan tahun 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan belasan saksi yang diperiksa berasal dari internal PDAM Kota Madiun.
"Sekitar belasan (pegawai PDAM) sudah kami periksa," kata Hendar.
Mereka yang diperiksa mulai dari kasir hingga jajaran direksi. Para pegawai PDAM Kota Madiun dimintai keterangannya seputar uang pelanggan yang hilang sebesar Rp 729 juta pada tahun 2022.
Baca juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Uang Setoran Pelanggan PDAM Kota Madiun
Menurut Hendar, penyidik masih akan memeriksa beberapa pegawai dalam kasus ini.
"Semuanya sudah diperiksa dalam kasus ini. Paling tinggal sedikit yang belum diperiksa. Sekitar 90 persen orang yang terkait kasus itu sudah diperiksa" ujar Hendar.
Usai pemeriksaan saksi, penyidik akan membuat kesimpulan terkait hasil pemeriksaan belasan saksi. Modelnya berupa gelar perkara untuk mengetahui hasil pemeriksaan para saksi.
Saat ini pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan lantaran kasus ini masih tahap penyelidikan. "Nanti kalau sudah penyidikan akan disampaikan (hasil pemeriksaan)," kata Hendar.
Sementara itu Wali Kota Madiun Maidi menyatakan belum akan mencopot jajaran direksi setelah kasus dugaan penggelapan dan korupsi uang pelanggan PDAM terungkap.
Maidi mengumpamakan kasus itu seperti sandal milik warga yang hilang di masjid.
"Ya tidak bisalah. Kalau ada orang sembahyang lima waktu dan ada jemaah mencuri sandal kemudian imamnya dipecat tidak boleh mengimami. Apa hubungannya," kata Maidi.
Menyoal kasus itu sudah masuk ranah dugaan korupsi dengan melibatkan banyak orang, mantan Sekda Kota Madiun itu menyebut tindakan itu dilakukan oleh oknum. Terkecuali korupsi itu dilakukan berjemaah, maka pihak lain bisa terlibat.
Baca juga: Korupsi Uang Pelanggan PDAM Coreng Citra Pemkot Madiun sebagai Peraih Penghargaan SPI
"Kalau berjemaah maka harus diberi sanksi (semuanya)," tutur Maidi.
Menyoal Pemkot Madiun mendapatkan penghargaan bebas korupsi dari KPK namun masih ditemukan kasus di PDAM, Maidi mengatakan tidak hubungannya. Pasalnya dalam kasus ini dilakukan seorang oknum pegawai PDAM.
"Kecuali berjemaah lho ya. Kalau berjemaah maka disitu sarang semuanya. Lha ini oknum," demikian Maidi.