Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Uang Gajinya Dipakai Bayar Hutang, Pria di Serang Aniaya Istri

Kompas.com - 16/03/2023, 22:18 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial MI (35) di Kabupaten Serang, Banten, tega mengainaya istrinya hingga babak belur karena uang gajinya dipakai untuk membayar hutang.

Tak terima, sang istri berinsial NP melaporkan suaminya ke aparat kepolisian, dan kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sudah kita tangkap (pelaku KDRT) yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminql (Satreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/3/2023).

Baca juga: PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Kendal Korban KDRT, Kuasa Hukum Minta Sekda Segera Izinkan Korban Bercerai

Dedi menjelaskan, MI ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang menerima laporan dari korban pada 11 Januari 2023.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Lalu 7 Maret 2023 petugas akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dedi, KDRT berawal saat pelaku mengetahui uang gaji yang telah diberikan kepada istrinya digunakan untuk membayar hutang.

Baca juga: Bermodus Obati Kesurupan, Guru di Serang Berulang Kali Cabuli Siswi SD

"Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya. Uangnya digunakan untuk bayar hutang, dan suaminya tidak terima," ujar Dedi.

Mengetahui uangnya dipergunakan bukan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, pelaku dan korban terlibat adu mulut.

Emosi memuncak, pria tersebut menghajar wajah istrinya menggunakan tangan kosong.

"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku," ujar Dedi.

Akibat kejadian itu, korban luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Serang.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com