PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga Malaysia berinisial MK ditolak masuk ke Indonesia melalui pelabuhan resmi di Kota Dumai, Riau.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, warga Malaysia itu masuk ke Dumai pada Selasa (14/3/2023).
"Warga Malaysia ini berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8 tiba pada pukul 12.45 WIB," kata Rejeki kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Meninggal di Malaysia, Jenazah Pasutri asal NTT Dipulangkan ke Kampung Halaman
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi, MK tercatat dalam daftar cekal. MK sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia.
Alasan pencekalan, sambung Rejeki, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebelumnya MK dideportasi dari wilayah Indonesia, karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memeroleh izin tinggal," ungkap Rejeki Putra.
Baca juga: 2 Anggota TNI Terlibat Perampokan Pengisi Uang ATM, Pelaku Diperiksa Denpom Pekanbaru
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Kanim Dumai.
Ia menegaskan agar seluruh tindakan Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
"Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya," ucap Jahari.
Dia menegaskan, seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera bagi warga asing yang mencoba menyelinap masuk ke Indonesia.
"Untuk itu, saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja. Apabila ada oknum yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Jahari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.