Salin Artikel

Seorang WN Malaysia Ditolak Masuk Indonesia di Pelabuhan Dumai

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang warga Malaysia berinisial MK ditolak masuk ke Indonesia melalui pelabuhan resmi di Kota Dumai, Riau.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, warga Malaysia itu masuk ke Dumai pada Selasa (14/3/2023).

"Warga Malaysia ini berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8 tiba pada pukul 12.45 WIB," kata Rejeki kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi, MK tercatat dalam daftar cekal. MK sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia.

Alasan pencekalan, sambung Rejeki, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebelumnya MK dideportasi dari wilayah Indonesia, karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memeroleh izin tinggal," ungkap Rejeki Putra.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Kanim Dumai.

Ia menegaskan agar seluruh tindakan Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.

"Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya," ucap Jahari.

Dia menegaskan, seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera bagi warga asing yang mencoba menyelinap masuk ke Indonesia.

"Untuk itu, saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja. Apabila ada oknum yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Jahari.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/145018678/seorang-wn-malaysia-ditolak-masuk-indonesia-di-pelabuhan-dumai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke