KUPANG, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang dialami Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Alexander Herman Weflaar (41), Kepala Sub Unit Pengendalian Massa Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Rota Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung damai.
Aipda Alexander yang dikeroyok sejumlah warga, sempat melaporkan seorang anggota TNI berinisial AF karena ikut terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu Anam Nurcahyo, mengatakan, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Sabtu (11/3/2023) siang.
"Tadi sekitar pukul 11.20 Wita, bertempat di ruangan Wakapolres Rote Ndao, telah dilaksanakan kegiatan mediasi terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI AD Prada AF dari Kesatuan Yon Zipur 18 (sedang melaksanakan cuti) terhadap anggota Polres Rote Ndao Aipda Herman Weflaar,"ujar Anam kepada Kompas.com, Sabtu petang.
Baca juga: Polisi di Rote Ndao NTT Laporkan Anggota TNI atas Pengeroyokan yang Dialaminya
Kegiatan mediasi ini lanjut Anam, dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Rote Ndao Komisaris Polisi Anthonius Mengga.
Hadir dalam media itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Rote Ndao Inspektur Polisi Dua (Ipda) Daniel Bessie, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rote Ndao Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yeni Setiono, Kepala Unit Paminal Polres Rote Ndao Aipda Doni Istiawan, Kepala Unit Provos Polres Rote Ndao Aipda Merielis Niap.
Hadir juga korban penganiayaan Aipda Herman Weflaar, Perwira Seksi Intel Kodim 1627/Rote Ndao Letnan Dua (Letda) Inf. Yermias Ado, anggota Unit Intel Kodim 1627/Rote Ndao Sersan Dua (Serda) M. Kahfid dan terduga pelaku Prada AF.
Menurut Anam, dari hasil mediasi telah disepakati sejumlah hal yakni terduga pelaku menyadari akan perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
"Begitupun dengan korban, menerima permintaan maaf terduga pelaku dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ujar Anam.
Kemudian, atas penyelesaian perkara tersebut, maka dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak dengan disaksikan oleh sejumlah saksi.
"Menindak lanjuti kegiatan mediasi ini, pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao akan memanggil para saksi dan pihak keluarga kedua belah pihak untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan dilakukan restorasi justice," kata Anam.