KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Sub Unit Pengendalian Massa Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Alexander Herman Weflaar (41), melaporkan seorang anggota TNI berinisial AF atas kasus pengeroyokan yang dialaminya.
Meski tak terlibat langsung, anggota TNI ini dianggap sebagai provokator karena menyuruh sejumlah warga untuk menyeroyok korban.
Baca juga: Cerita Rio, Siswa SMA di Rote Ndao yang Naik Kuda ke Sekolah agar Tak Terlambat
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Naurcahyo mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Tondao, Desa Persiapan Nitaso, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Jumat (10/3/2023).
"Kejadiannya tadi subuh sekitar pukul 03.00 Wita," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat petang.
Baca juga: Ditinggal Makan, Mobil Dinas di Rote Ndao yang Diparkir Berjalan Mundur hingga Tabrak Kios
Anam menuturkan, kasus itu berawal saat korban didatangi oleh kenalannya dari Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya.
Saat itu, kenalannya memberitahukan kalau sedang mengikuti acara pesta ulang tahun di Tondao, Desa Persiapan Nitaso, Kecamatan Lobalain.
Namun, terjadi keributan di acara itu, sehingga kenalan korban lari meninggalkan tempat pesta dengan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Setelah mendapat informasi tersebut, korban lalu mengendarai sepeda motor bersama seorang saudaranya mendatangi tempat pesta dengan tujuan mengambil sepeda motor milik kenalannya itu.
Setibanya di tempat pesta, korban lalu mencari sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang ditinggalkan kenalannya itu.
Namun, korban tidak menemukannya. Ketika itu, situasi tempat kejadian terdapat banyak pemuda yang juga mengikuti acara pesta tersebut.
Waktu hendak menuju sepeda motor yang dikendarai untuk kembali pulang, tiba-tiba korban ditendang dari arah belakang oleh seseorang yang tidak dikenal.