Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru P3K di Wonogiri Cabuli Pelajar hingga Hamil, Mengaku Kenal Saat Korban Cari Pekerjaan

Kompas.com - 10/03/2023, 21:03 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Guru SD berinisial K (38), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku memberikan sejumlah uang dan menjanjikan membelikan handphone kepada remaja 14 tahun yang dicabulinya.

Modus itu sebagai upaya bujuk rayu tersangka K untuk mencabuli M (14), hingga akhirnya hamil.

Pengakuan itu disampaikan K saat Polres Wonogiri menggelar rilis kasus percabulan yang dialami M, seorang remaja asal Kecamatan Kismantoro. Akibat ulah tersangka K, korban saat ini hamil.

Baca juga: Guru P3K Perkosa Remaja hingga Hamil, Bupati Wonogiri Jengkel, Sebut Kelakuan Pelaku bak Hewan Luwak

"Saya kasih uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Tetapi handphonenya belum karena dia tidak menagih," ujar K di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

Tersangka K mengaku mengenal M saat bertemu di jalan. Korban lalu mengaku hendak mencari pekerjaan.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru itu pun mengaku khilaf hingga akhirnya membujuk rayu korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu dicabuli tersangka K hingga hamil. "Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan korban dicabuli setelah termakan bujuk rayu tersangka K.

Kronologisnya, sebelum diusut polisi, korban berinisial M pertama kali ditemukan Kecamatan Ngadirojo, pertengahan Februari 2023 lalu.

Saat ditemukan, korban ternyata sudah hamil satu bulan. Setelah diperiksa polisi, korban sebelum hamil dicabuli tersangka K tiga kali.

Menurut Supardi, korban dalam kondisi depresi dan hendak nekat bunuh diri. "Saat ini korban dalam pengawasan keluarganya," tutur Supardi.

Terhadap kasus itu, polisi menjerat guru P3K dengan tuduhan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka K juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar.

Supardi pun mengingatkan agar orang tua mengawasi anak-anaknya saat bermain media sosial. Pasalnya, banyak anak-anak yang terpengaruh setelah aktif bermedia sosial.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Minta Anak Lain yang Merasa Korban Melapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com