TEGAL, KOMPAS.com – Aturan masuk sekolah bagi SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) pukul 05.00, yang sudah direlaksasi menjadi pukul 05.30 WITA masih menjadi polemik hingga menimbulkan pro dan kontra.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai kebijakan Pemprov NTT itu sah saja, asalkan pihak sekolah memang benar-benar mampu dan mendapat dukungan banyak pihak termasuk orangtua siswa.
"Jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT, kalau siap semua, saya rasa tidak masalah. Namun ketika digenerailisir ke semua sekolah meski belum siap maka akan timbul banyak masalah," kata Fikri saat mengikuti Workshop Pendidikan di Hotel Plaza Tegal, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Komisi X DPR: Apa Target yang Mau Dicapai?
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku menyetujui kebijakan penerapan jam sekolah di NTT, lantaran ditujukan untuk para pelajar di tingkat SMA/SMK dan memiliki tujuan khusus dalam menyiapkan kedisiplinan alumninya.
Menurut Fikri, kebijakan masuk sekolah lebih awal memang harus mempertimbangkan banyak aspek. Mulai dari faktor keselamatan siswa dan guru, soal transportasi, dan kesiapan siswa itu sendiri.
"Bagaimana misalnya siswa yang memiliki kesibukan membantu orangtua di pagi hari. Dan alhamdulillah masukan itu diterima Gubernur NTT, dan sekarang berlaku kalau tidak salah hanya di 2 SMA yang memang memiliki tujuan khusus misalnya alumninya disiapkan untuk masuk Akmil," kata Fikri.
Fikri mengatakan, kebijakan masuk sekolah lebih awal, bisa saja ditiru daerah lain. Namun, katanya, diperlukan kajian yang matang.
Komisi X yang juga mempunyai tugas bidang pendidikan, berharap agar pemerintah di tingkat pusat hingga daerah tak perlu terlalu ikut mencampuri kebijakan masing-masing wilayah tentang sekolah mengingat sudah ada desentralisasi.
"Misal diterapkan di daerah lain, maka perlu adanya kajian, dan Pemprov kewenangannya hanya mengurus SMA/SMK, tidak boleh terlalu jauh mengurus ke bawah (SMP-SD). Maka biarkan kabupaten/kota mengurus sendiri-sendiri," kata Fikri.
Baca juga: Pelajar SMA di Kupang Masuk Pukul 05.30, Polisi Klaim Gelar Patroli Keamanan Tiap Subuh
Berbeda dengan Fikri, sebelumnya Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda justru meminta segenap elemen Pemerintah Provinsi NTT terkait untuk mengkaji ulang dan mempertimbangan dengan matang kebijakan tersebut.
Syaiful mengatakan, jika tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membangun kedisiplinan, maka akan lebih baik kedisiplinan dibangun dengan menggunakan metode lain yang lebih efektif sekaligus humanis.
"Saya pada posisi tidak setuju. Saya merasa masih butuh kajian yang matang menyangkut soal kebijakan ini," kata Syaiful, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya, isunya kan soal ingin pendisiplinan, kan masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah. Pendisiplinannya masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah," imbuh dia
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tak menjelaskan secara detail dasar hukum yang dipakai untuk menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 Wita untuk SMA dan SMK di Kota Kupang.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan soal dasar hukum, Viktor justru meminta wartawan memikirkan sendiri.
Baca juga: Polemik Masuk Sekolah 05.30 di NTT, Dikritik Banyak Pihak, Didukung Politikus Nasdem
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.