Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dana Koperasi di Padang Ditangkap

Kompas.com - 08/03/2023, 08:29 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Buronan kasus korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Padang, Dona Sari Dewi (38) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.

Buronan yang kabur sembilan bulan lalu itu ditangkap Selasa (7/3/2023) di Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat.

"Dia ini berpindah-pindah. Namun setelah kita dapat lokasi terakhirnya, langsung kita tangkap," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Polri Bantu Kepolisian Jepang Lacak Buron Pelaku Penipuan Yusuke Yamazaki

Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap Dona kemudian dibawa ke Kejati Sumatera Barat untuk pemeriksaan kesehatan.

"Lalu diserahkan ke Kejari Padang dan akhirnya dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang," tegas Mistaqpirin.

Sementara Kepala Kejari Padang, M Fatria mengatakan kasus Dona ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang berisikan dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.

Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang melakukan penyelidikan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020.

Baca juga: 2 Tahun Buron, Tersangka Maling Motor di Probolinggo Ditangkap Saat Pulang Kampung

Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar.

Lalu, 4 Maret 2021 Dona ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Padang memberikan vonis bebas untuk Dona.

 

Atas putusan itu, Kejari Padang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Kasasi MA pada 23 Juni 2022 mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari Kejari Padang.

Dona dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Baca juga: Terkenal Sadis dan Tak Segan Lukai Korbannya, Kawanan Perampok di Lampung Ditembak Polisi hingga 1 Pelaku Buron

Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.

”Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Fatria.

Namun, sejak putusan keluar, Dona kabur dan gagal dieksekusi hingga akhirnya ditangkap Selasa (7/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com