PADANG, KOMPAS.com-Buronan kasus korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Padang, Dona Sari Dewi (38) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.
Buronan yang kabur sembilan bulan lalu itu ditangkap Selasa (7/3/2023) di Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
"Dia ini berpindah-pindah. Namun setelah kita dapat lokasi terakhirnya, langsung kita tangkap," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Polri Bantu Kepolisian Jepang Lacak Buron Pelaku Penipuan Yusuke Yamazaki
Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap Dona kemudian dibawa ke Kejati Sumatera Barat untuk pemeriksaan kesehatan.
"Lalu diserahkan ke Kejari Padang dan akhirnya dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang," tegas Mistaqpirin.
Sementara Kepala Kejari Padang, M Fatria mengatakan kasus Dona ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang berisikan dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.
Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang melakukan penyelidikan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020.
Baca juga: 2 Tahun Buron, Tersangka Maling Motor di Probolinggo Ditangkap Saat Pulang Kampung
Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar.
Lalu, 4 Maret 2021 Dona ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Padang memberikan vonis bebas untuk Dona.
Atas putusan itu, Kejari Padang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Putusan Kasasi MA pada 23 Juni 2022 mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari Kejari Padang.
Dona dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.
”Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Fatria.
Namun, sejak putusan keluar, Dona kabur dan gagal dieksekusi hingga akhirnya ditangkap Selasa (7/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.